Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menandai pergeseran paradigma dalam pertanggungjawaban hukum Direksi. Pengaturan eksplisit prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip tersebut dalam konteks pertanggungjawaban pidana Direksi Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi terjadi apabila kerugian korporasi tidak dibedakan secara jelas dari kerugian negara serta tidak diuji berdasarkan parameter Business Judgment Rule. Oleh karena itu, diperlukan parameter yang operasional untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan Direksi dan akuntabilitas hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Copyrights © 2026