Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan

Rahma, Alisya Lidya (Unknown)
widjaja, Veren (Unknown)
Riyanto, Tio (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat tinggi negara untuk mencegah kesewenang-wenangan. Objek riset ini adalah Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT mengenai pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim, efektivitas peradilan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan pengujian terbatas dan menemukan cacat yuridis dalam prosedur pemecatan serta pelanggaran prinsip fiktif positif terkait pengabaian keberatan administrasi. Melalui putusan ini, Peradilan Tata Usaha Negara menunjukkan kapasitasnya yang efektif secara normatif-substantif dan institusional dalam menjalankan fungsi preventif melalui penetapan penundaan dan fungsi restoratif melalui kewajiban rehabilitasi nama baik penggugat, meskipun efektivitas empiris dalam lingkup sengketa ini tetap bergantung pada tantangan kepatuhan administrasi. Putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum substantif dengan memulihkan hak subjektif individu atas tindakan pemerintah yang tidak cermat. Kesimpulannya, penelitian terhadap putusan ini menegaskan peran PTUN sebagai lembaga korektif legalitas administrasi, meskipun efektivitasnya secara luas tetap bergantung pada kepatuhan pejabat pemerintah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...