Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas kecermatan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil akibat perselingkuhan, serta mengkaji implikasinya terhadap keabsahan keputusan tata usaha negara dalam Putusan PTUN Nomor 178/G/2025/PTUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural, proses penjatuhan hukuman disiplin telah memenuhi tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan hingga penetapan keputusan, sehingga tidak terdapat cacat administratif. Namun, dari aspek substantif, ditemukan adanya ketidaksempurnaan dalam penerapan asas kecermatan, khususnya dalam hal kurangnya verifikasi terhadap alat bukti dan tidak dilibatnya pihak pelapor secara memadai dalam proses pemeriksaan. Hal ini berimplikasi pada potensi ketidaksesuaian antara fakta pelanggaran dengan jenis hukuman yang dijatuhkan. Dengan demikian, meskipun keputusan secara formal sah, kelemahan dalam kecermatan material dapat mempengaruhi kualitas dan keabsahan substantif dari keputusan tata usaha negara tersebut.
Copyrights © 2026