Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan media sosial dan internet di kalangan anak, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan seksual berbasis siber, salah satunya child grooming. Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan manipulatif dan emosional secara bertahap untuk memperoleh kepercayaan korban dengan tujuan eksploitasi seksual, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap anak. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming dalam sistem hukum Indonesia serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, terutama dalam konteks ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai child grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, serta menganalisis pentingnya pertimbangan aspek psikologis korban dalam perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar perlindungan terhadap anak dan kekerasan seksual, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi karakteristik child grooming yang manipulatif dan berbasis digital secara komprehensif. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, serta kurangnya perhatian terhadap aspek psikologis korban dalam proses penanganan perkara. Diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, penguatan pendekatan perlindungan yang berorientasi pada korban, serta integrasi antara perlindungan hukum dan pemulihan psikologis guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak korban child grooming.
Copyrights © 2026