Lestari Sri Astuti Abdul Madjid,S.H.,M.Hum, Faizin Sulistio, S.H.,LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Di Indonesia, pertimbangan hakim dalam membuat keputusan berbeda beda antara hakim satu dengan hakim yang lain juga sering dihubungkan dengan independensi hakim . Model pemidanaan yang diatur dalam perundang-undangan juga ikut memberikan peranan tertentu. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi pihak manapun. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009Â tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Malang Nomor 209/PID.B/2015/PN.Mlg tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 209/Pid.B/2015/PN/Mlg juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Â Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan
Copyrights © 2016