Paradigma keadilan ekologis muncul sebagai respons kritis terhadap tata kelola sumber daya alam yang eksploitatif di Indonesia, yang selama ini lebih menekankan keuntungan ekonomi daripada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran dari pendekatan antroposentris menuju kerangka kerja ekosentris dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan menekankan pentingnya keadilan bagi alam sebagai kewajiban hukum dan moral. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana paradigma keadilan ekologis dapat menjadi alternatif transformatif terhadap pendekatan hukum dan kebijakan yang bersifat ekstraktif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini mengkritisi fondasi hukum yang masih melanggengkan kerusakan lingkungan. Temuan menunjukkan bahwa kerangka regulasi di Indonesia belum mengakui alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak, sehingga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan secara sistemik. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada tawaran rekonstruksi tata kelola sumber daya alam berdasarkan prinsip-prinsip keadilan ekologis—yang menekankan keadilan antar-generasi, nilai intrinsik ekosistem, dan hak partisipatif komunitas terdampak. Dengan membayangkan ulang hukum melalui lensa ekosentris, studi ini mengusulkan model keadilan yang tidak hanya melindungi kepentingan manusia, tetapi juga menjamin keberlangsungan sistem ekologis.
Copyrights © 2025