Meningkatnya laju kerusakan lingkungan di Indonesia menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum yang mampu menjamin keadilan partisipatif. Gugatan perwakilan kelompok muncul sebagai mekanisme hukum strategis untuk melindungi hak-hak lingkungan secara kolektif, khususnya ketika kerusakan ekologis berdampak pada komunitas yang luas dan entitas non-manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis efektivitas gugatan perwakilan kelompok dalam sistem hukum Indonesia sebagai sarana mewujudkan keadilan lingkungan. Dua pokok permasalahan yang dikaji adalah: pertama, sejauh mana mekanisme gugatan perwakilan kelompok selaras dengan prinsip keadilan ekologis; kedua, apa saja hambatan struktural dan prosedural yang menghalangi implementasinya dalam perkara lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun gugatan perwakilan kelompok telah diakui dalam hukum acara Indonesia, potensi strategisnya masih belum optimal karena minimnya yurisprudensi, keterbatasan dukungan kelembagaan, serta sempitnya ruang pengakuan legal standing bagi komunitas terdampak. Kebaruan artikel ini terletak pada usulan rekonstruksi konsep perwakilan kelompok dengan mengintegrasikan nilai-nilai ekologis dan memperluas pengakuan atas kepentingan lingkungan sebagai subjek hukum kolektif. Penguatan mekanisme ini penting untuk mendorong akses terhadap keadilan dan menjamin keberlanjutan ekologis melalui kerangka hukum yang partisipatif.
Copyrights © 2025