Pelaksanaan perjanjian bisnis investor di sektor industri food and beverage seringkali menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, terutama terkait dengan faktor ekonomi seperti modal, keuntungan, serta kewajiban akan tanggung jawab menjalankan perjanjian. Studi Kasus Bakoel Saprahan Pontianak merupakan contoh konkret pelaksanaan hukum antara investor dan pengelola usaha yang berdampak negatif dan menyebabkan kerugian. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan sosio-hukum yang bertujuan mengkaji pelaksanaan hukum melalui praktek dilapangan. Dalam hukum, upaya pelaksanaan perjanjian selalu dilandaskan pada itikad baik dan kesapakatan dalam pacta sunt servanda, namun fakta dilapangan terkadang memaksakan semua konsekuensi dan upaya hukum tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan. Secara hukum, das sollen dan das sein terkadang tidak sesuai, begitu pula dengan implementasi perjanjian yang dilaksakan pada studi kasus Bakoel Saprahan Pontianak. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa pihak-pihak yang berperkara mempunyai alternatif untuk menyelesaikan perselisihannya, seperti cara-cara non-litigasi dalam negosiasi dan mediasi, maupun upaya litigasi melalui mekasnisme peradilan. Namun hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali oleh pihak-pihak yang berperkara terhadap faktor-faktor lain yang dibutuhkan untuk penyelesaian perselisihannya.
Copyrights © 2025