Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ( STUDI DI POLRES KABUPATEN MAGETAN )

Lizza Faradipta (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2016

Abstract

Lizza Faradipta, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum, Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : faradiptal@yahoo.com ABSTRAK Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tanpa terkecuali. Hal yang sangat penting adalah  mengenai kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang dimiliki oleh seorang anak telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional, sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jucto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Penulis menganalisis bentuk perlindungan hukum yang telah diberikan  oleh Unit PPA Polres Kabupaten Magetan terhadap pemenuhan hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam pemberian perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang positif yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : perlindungan hukum, anak, tindak pidana kekerasan seksual.

Copyrights © 2016