kompetensi relatif dalam lembaga praperadilan tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP terkait pengadilan mana yang berwenang berdasarkan yurisdiksi wilayah. Pada praktiknya, hakim seringkali menggunakan pendekatan acara perdata dikarenakan permohonan praperadilan memiliki kuasi perdata serta fokus pada pengujian prosedural. Hal ini menjadi problematika sebagaimana yang terjadi dalam perkara praperadilan Nomor 1/pid.pra/2023/PN.NAB di Pengadilan Negeri Nabire yang menguji tentang permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan. pokok permasalahan tulisan ini adalah berfokus pada tolok ukur yang digunakan dalam penentu kompetensi relatif lembaga praperadilan serta meninjau sejauh mana pertimbangan hakim tunggal menjadi dasar penentuan terkait kompetensi relatif lembaga praperadilan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan konseptual melalui azas-azas dan doktrin hukum. hasil penelitian meninjukan meskipun hakim dalam memutus perkara ini lebih menekankan pada kepentingan pemohon dan menimbulkan perdebatan secara yuridis formal karena seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo berdasarkan domisili termohon dan Pengadilan Negeri Surbaya berdasarkan lokasi penyitaan secara fisik. Hal ini mengindikasi perlunya pedoman normatif lebih jelas terhadap penentuan terkait kompetensi relatif lembaga praperadilan guna menjamin tegaknya keadilan bagi para pihak secara konsisten selaras dengan asas due process of law sesuai dengan fungsi lembaga praperadilan.
Copyrights © 2026