Meskipun OJK telah menerapkan sanksi administratif secara berjenjang, termasuk peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha oleh OJK pada 23 Juni 2023 dinilai masih menyisakan persoalan prosedural serta perlindungan hukum. Permasalahan apakah tindakan OJK mencabut izin usaha P.T. Asuransi Jiwa Kresna Life sudah sesuai dengan POJK No. 17/POJK.05/2017? dan apakah perlindungan hukum bagi pemegang polis atas pencabutan izin usaha P.T. Asuransi Jiwa Kresna Life sudah sesuai dengan POJK No. 17/POJK.05/2017? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Normatif yang bersifat deskripsi analisis. Hasil penelitian menunjukkan Tindakan OJK dalam mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life tidak sesuai dengan POJK No. 17/POJK.05/2017 karena dinilai melanggar prosedur formal, yang tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan d POJK No. 17/POJK.05/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sektor IKNB. Perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi pemegang polis atas pencabutan izin usaha P.T. Asuransi Jiwa Kresna Life dapat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.05/2017, karena dalam praktiknya pencabutan izin usaha justru menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi pemegang polis.
Copyrights © 2026