Kekerasan terhadap anak merupakan segala bentuk perlakuan yang menyakiti atau menimbulkan penderitaan fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi anak yang belum mencapai umur 18 tahun yang mengacu pada Putusan nomor 72/Pid.Sus/2022/PN.Ktg. Luka berat merupakan cedera fisik yang dapat menimbulkan dampak terhadap korban yang mencakup beberapa kategori yaitu, tidak dapat melakukan pekerjaan untuk sementara maupun permanen, kehilangan panca indera, mengalami cacat fisik, mengalami kelumpuhan, hilangnya fungsi reproduksi pada wanita, dan kematian. Fokus penulisan ini adalah terkait dengan perbuatan individu yang melakukan penyerangan terhadap anak yang dikategorikan sebagai luka berat oleh hakim akan dikaji secara normatif dengan mempergunakan data sekunder dan memiliki sifat deskriptif. Data dianalisis secara kualitatif dan menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif. Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan dasar pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim karena berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 870/PKM-MDG/VeR/XI/2021 akibat dari perbuatan pelaku kejahatan kekerasan pada anak tidak menyebabkan cedera serius atau luka kategori luka berat.
Copyrights © 2026