Salah satu syarat biro perjalanan wisata agar dapat menyelenggarakan ibadah umrah adalah berbentuk badan hukum. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mengenai badan hukum. Direksi dalam pengurusan perseroan harus sesuai doktrin fiduciary duty. Salah satu contoh tindakan direksi yang tidak sesuai dengan doktrin fiduciary duty yakni direksi PT RPW lalai dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga untuk pemesanan tiket pesawat umrah tanpa perjanjian tertulis yang menimbulkan kerugian bagi PT RPW dikarenakan pihak ketiga melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan direksi PT RPW sudah sejalan dengan doktrin fiduciary duty. Penelitian ini penelitian normatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Analisis data dilakukan melalui pendekatan kualitatif, sementara pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa tindakan direksi PT RPW tidak memenuhi ketentuan doktrin fiduciary duty. Direksi tersebut tidak melakukan duty of care yang mana seharusnya direksi harus hati-hati sehingga terhindar dari perbuatan kelalaian
Copyrights © 2026