Amicus Curiae
Vol. 3 No. 1 (2026): Amicus Curiae

PERLINDUNGAN PT PEGADAIAN AKIBAT BARANG GADAI HASIL CURIAN

Berlianti, Betari Julia (Unknown)
Wicaksana, Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

PT Pegadaian sebagai lembaga pembiayaan berbasis gadai berpotensi mengalami kerugian apabila barang jaminan yang diterima merupakan hasil tindak pidana pencurian. Permasalahan hukum muncul ketika barang gadai dikembalikan kepada pemilik asli berdasarkan putusan pengadilan pidana, sementara kewajiban debitur belum dilunasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi PT Pegadaian sebagai penerima gadai beriktikad baik terhadap barang jaminan hasil curian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 49/Pid.B/2023/PN Mnd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pegadaian telah menerapkan Customer Due Diligence (CDD) sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan bertindak berdasarkan asas iktikad baik. Namun, pengembalian barang kepada pemilik asli menyebabkan hapusnya hak gadai sebagaimana Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata dan menimbulkan kerugian finansial. Meskipun Pasal 1152 ayat (4) dan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata memberikan perlindungan bagi penerima gadai beriktikad baik, perlindungan tersebut belum efektif dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi kreditur tanpa mengesampingkan hak pemilik sah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

amicuscuriae

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Amicus Curiae menyediakan wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pemikiran terbaru di bidang hukum. Dengan mempublikasikan artikel-artikel yang berkualitas dan terkini, Amicus Curiae membantu menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan dan ...