Perkembangan perbankan digital memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing. Phishing merupakan bentuk penipuan digital yang dilakukan dengan cara mengelabui konsumen agar menyerahkan data sensitif, seperti kredensial akun atau kode OTP, yang berujung pada kerugian finansial. Permasalahan hukum muncul ketika kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian konsumen, terutama terkait sejauh mana tanggung jawab dan perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perbankan dan negara. Pembahasan menunjukkan bahwa di Indonesia perlindungan terhadap konsumen korban phishing masih bersifat normatif dan belum didukung oleh pengaturan yang secara tegas membagi tanggung jawab antara bank, penyedia layanan telekomunikasi, dan konsumen, sehingga penyelesaiannya cenderung bergantung pada kebijakan internal bank. Sebaliknya, Singapura telah membangun kerangka perlindungan yang lebih terintegrasi melalui penerapan Shared Responsibility Framework yang menekankan upaya pencegahan dan respons cepat terhadap tindakan phishing. Dengan demikian, perlindungan konsumen di Singapura dinilai lebih sistematis dan efektif, sementara Indonesia masih memerlukan penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi korban phishing.
Copyrights © 2026