Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam pertunjukan musik merupakan hal yang penting dalam sistem hukum hak cipta. Tidak semua pencipta lagu tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan bagi pencipta lagu non-LMK. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang tidak tergabung sebagai anggota LMK ketika karya mereka digunakan tanpa izin dalam pertunjukan musik. Penelitian ini mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan, yang tetap memberikan hak eksklusif bagi pencipta lagu untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu non-LMK. Hal ini menciptakan celah hukum yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang dibentuk untuk menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta lagu non-LMK.
Copyrights © 2026