Tindak pidana penipuan berpotensi diklasifikasikan dalam ranah perdata sehingga Terdakwa tidak dijatuhi putusan pemidanaan melainkan putusan lepas. Hal ini sebagaimana terjadi pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2024/Pn Btm Jo Putusan 1253 K/Pid/2024. Proses pembuktian yang ada menjadikan pelaku dijatuhi putusan lepas karena majelis hakim menganggap bukan perbuatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum atas penilaian alat bukti oleh hakim dalam tindak pidana penipuan jual beli ruko Trade Center berdasarkan Putusan Nomor 67/Pid.B/2024/PN Btm jo. Putusan Kasasi Nomor 1253 K/Pid/2024. Hasil penelitian ini merupakan penilaian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyatakan penilaian alat bukti oleh majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2024/PN Btm dan Kasasi Nomor 1253 K/Pid/2024 tidak tepat karena mengabaikan keterkaitan alat bukti sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP. Bukti surat, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa sudah cukup membuktikan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Pendekatan hakim hanya melihat permasalahan wanprestasi kontraktual tanpa mempertimbangkan niat jahat yang dilakukan oleh pelaku dengan mengurangi nilai pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) serta biaya akta jual beli (AJB) dan brosur pembuatan AJB gratis tetapi tidak sesuai yang dikenakan pada korban yang menyebabkan kerugian materiil bagi pada korban.
Copyrights © 2026