Peran ganda perempuan sebagai ibu serta pencari nafkah merupakan fenomena yang sering terjadi saat ini, dengan adanya peran ganda ini menimbulkan tantangan-tantangan dalam pemenuhan hak anak, hal ini menimbulkan dilema antara kebutuhan mereka bekerja dengan kewajibannya mereka dalam mengasuh anak dan mengurus rumah tangga, Tujuan dari penelitian ini untuk menelaah mengenai pemenuhan hak anak dalam mendapatkan hak mereka, terutama bagi anak yang ibunya bekerja, karena tingginya kasus kekerasan pada anak menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan tingginya peningkatan kasus kekerasan pada anak sejak tahun 2020 yang berjumlah 12.602 kasus hingga tahun 2024 sebanyak 21.499 kasus, menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pengimplementasian Undang-undang perlindungan Anak.
Copyrights © 2026