Penetapan status pekerja tidak dapat hanya didasarkan pada isi perjanjian kerja yang disepakati para pihak, Tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis dan sifat pekerjaan merupakan indikator utama dalam menentukan apakah hubungan kerja bersifat tetap atau tidak tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan yuridis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Mdn yang menetapkan status hubungan kerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun penguggat telah bekerja selama 4 tahun sebagai tenaga outsorcing dan 7 tahun sebagai pekerja kontrak langsung dibawah instansi yang sama dengan masa kerja dalam PKWT adalah 9 tahun. Hasil Analisis menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang membatasi masa kerja maksimal PKWT selama 5 tahun. Penafsiran hukum yang semata-mata didasarkan pada keberadaan kontrak tertulis, tanpa mempertimbangkan praktik kerja yang berkelanjutan, dapat merugikan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum oleh hakim yang mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk dalam penentuan status hubungan kerja yang mencerminkan kondisi kerja sebenarnya.
Copyrights © 2026