Amicus Curiae
Vol. 3 No. 1 (2026): Amicus Curiae

EVALUASI PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU: PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kamilah, Wika Dewi (Unknown)
Pamungkas, Yogo (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Penetapan status pekerja tidak dapat hanya didasarkan pada isi perjanjian kerja yang disepakati para pihak, Tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis dan sifat pekerjaan merupakan indikator utama dalam menentukan apakah hubungan kerja bersifat tetap atau tidak tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan yuridis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Mdn yang menetapkan status hubungan kerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun penguggat telah bekerja selama 4 tahun sebagai tenaga outsorcing dan 7 tahun sebagai pekerja kontrak langsung dibawah instansi yang sama dengan masa kerja dalam PKWT adalah 9 tahun. Hasil Analisis menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang membatasi masa kerja maksimal PKWT selama 5 tahun. Penafsiran hukum yang semata-mata didasarkan pada keberadaan kontrak tertulis, tanpa mempertimbangkan praktik kerja yang berkelanjutan, dapat merugikan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum oleh hakim yang mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk dalam penentuan status hubungan kerja yang mencerminkan kondisi kerja sebenarnya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

amicuscuriae

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Amicus Curiae menyediakan wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pemikiran terbaru di bidang hukum. Dengan mempublikasikan artikel-artikel yang berkualitas dan terkini, Amicus Curiae membantu menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan dan ...