PKPU merupakan mekanisme hukum kolektif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur guna menghindari kepailitan. Namun, dalam praktik peradilan niaga, ditemukan putusan yang menolak permohonan PKPU dengan alasan nilai tagihan kreditur dinilai relatif kecil, meskipun syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Selain itu, muncul persoalan hukum terkait tidak dipertimbangkannya nilai tagihan kreditur lain yang telah masuk dan diperiksa dalam persidangan sebagai bagian dari fakta hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan PKPU berdasarkan nilai tagihan kecil serta mengkaji implikasi hukum dari proses masuknya kreditur lain dalam perkara PKPU berdasarkan hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui penalaran deduktif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan penerapan PKPU secara substantif, pengabaian terhadap keberadaan dan nilai tagihan kreditur lain berpotensi menimbulkan pertimbangan hukum yang tidak lengkap. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pertimbangan hakim agar penerapan PKPU tetap menjamin asas keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026