Penelitian ini membahas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kerugian pada anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Latar belakang penelitian ini didasari adanya ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya yang diduga menimbulkan kerugian menurut ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Permasalahan utama yang dikaji meliputi pengaturan mengenai status hukum anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan apakah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa kendala utama terletak pada ketidakjelasan status hukum anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang Keuangan Negara, khususnya terkait kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara pada anak perusahaan tersebut. Penulis merekomendasikan adanya penyelarasan regulasi dengan dinamika perkembangan ekonomi saat ini, mengingat banyaknya model bisnis baru yang tidak lagi bergantung secara langsung pada dana negara dan penerapan doktrin Business Judment Rule terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Copyrights © 2026