Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam konflik bersenjata masih sangat kecil tingkat impelementasinya dibanding apa yang sudah tertera dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), terhadap agresi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023, dampaknya sangat besar bagi masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus. Situasi ini memperlihatkan sepenting apa status perlindungan penyandang disabilitas di bawah Hukum Humaniter Internasional serta bagaimana penerapannya dalam kondisi konflik antar negara. Tujuan Penulis ingin membahas perlindungan penyandang disabilitas adalah untuk membahas terjadinya kesenjangan dan kegagalan serius antara norma hukum yang sudah ada dan implementasinya dalam konflik bersenjata. Eskalasi konflik telah menyebabkan peningkatan penyandang disabilitas yang baru serta memperburuk kondisi penyandang disabilitas yang lama. Penelitian ini berfokus pada metode hukum normatif karena Penulis ingin menganalisis norma hukum dan penerapannya pada suatu peristiwa hukum yang terjadi di Palestina.
Copyrights © 2026