Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara individu dan negara yang melahirkan hak serta kewajiban timbal balik. Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal yang hanya mengakui satu kewarganegaraan untuk masing-masing orang, kecuali secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Seiring meningkatnya mobilitas global, muncul fenomena perolehan paspor negara lain, baik melalui negara yang mengakui kewarganegraan ganda maupun negara yang memiliki kebijakan memperoleh kewarganegaraan melalui investasi. Kepemilikan paspor asing oleh Warga Negara Indonesia menimbulkan masalah hukum karena memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan sebagaimana ditentukan pada UU No. 12 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan prnfrkatan hukum normatif, menggabungkan metode deskriptif analitis dengan meneliti peraturan perundang-undangan serta literatur hukum terkait. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwasanya WNI yang kehilangan kewarganegaraan karena memperoleh paspor negara lain bisa mendapat kembali kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme pewarganegaraan dengan melakukan pengajuan permohonan kepada Presiden dengan perantara Menteri sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur tersebut meliputi pemenuhan persyaratan administratif dan substantif hingga pengucapan sumpah setia. Kesimpulannya, hukum Indonesia menyediakan peluang bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan guna mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2026