Perkawinan di Indonesia diatur oleh hukum untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal, namun dalam praktiknya tidak semua perkawinan berjalan harmonis, hingga berakhir dengan perceraian. Di masyarakat, alasan-alasan perceraian yang diajukan sudah sesuai dengan alasan yang terdapat dalam Undang-Undang. Namun, terdapat juga alasan perceraian yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa saja alasan perceraian yang tidak diatur dalam ketentuan Hukum Keluarga Indonesia?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, seperti Al-Qur’an, Hadits, UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan KHI untuk menganalisis fenomena perkembangan alasan perceraian yang muncul di luar ketentuan hukum yang berlaku. Analisa penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain alasan-alasan perceraian yang disebutkan secara jelas dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI, terdapat juga perkembangan alasan perceraian yang terjadi hampir di 34 Provinsi di Indonesia, diantaranya disebabkan karena poligami dan kawin paksa. Studi ini merekomendasikan perlunya revisi peraturan dan penyuluhan tentang hukum keluarga untuk mengakomodasi perubahan sosial serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
Copyrights © 2026