Sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia menghadapi kesenjangan signifikan antara idealitas regulasi dan realitas implementasi, yang tercermin dari rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (55%), cakupan Sertifikat Laik Fungsi yang baru mencapai 60–65%, serta tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al-Khoziny yang merenggut 67 jiwa akibat bangunan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter efektivitas sistem PBG, mengevaluasi mekanisme jaminan kualitas konstruksi, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat implementasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain systematic literature review (SLR) berpedoman pada protokol PRISMA 2020, penelitian ini mensintesis 78 artikel dari database Scopus, ScienceDirect, Google Scholar, dan Portal Garuda periode 2019–2025, yang dianalisis secara tematik dengan bantuan NVivo 12. Temuan utama menunjukkan bahwa efektivitas PBG merupakan konstruk multidimensi (prosedural, teknis, outcome) dengan rata-rata waktu perizinan 42 hari, ketidaksesuaian bangunan dilaporkan dalam 70% studi, serta empat faktor penghambat dominan: regulasi (85%), implementasi dan kelembagaan (92%—paling dominan), sumber daya manusia (80%), dan teknologi (55%). Interkoneksi antar faktor menciptakan siklus ketidakefektifan yang dipengaruhi oleh lemahnya komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya, rendahnya disposisi aparatur, dan fragmentasi struktur birokrasi. Penelitian ini berkontribusi secara teoretis melalui integrasi teori implementasi kebijakan Edwards III dan teori kelembagaan, serta secara praktis menyediakan peta masalah sistemik bagi reformasi PBG. Implementasi rekomendasi holistik—meliputi harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparatur, digitalisasi terintegrasi, pemberdayaan asosiasi profesi, dan penegakan hukum konsisten—diperlukan untuk mentransformasi tata kelola perizinan bangunan yang berorientasi pada keselamatan publik
Copyrights © 2026