Fitri Evelina Manurung, Dr. Istislam, SH.,M.Hum., Lutfi Efendi, SH.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : fitrievelina@gmail.com ABSTRAKSI Pada tahun 2005 di Kota Batu muncul Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam pengelolaan sumber daya air. Meskipun telah ada pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, namun tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat.Permasalahan yang akan dikaji beserta tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas peran serta masyarakat, dan hambatan dan solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 22 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005 tidak efektif, karena banyaknya masyarakat pengguna air yang tidak sadar akan keterlibatannya dalam mengelola sumber daya air khususnya para pengusaha. Tidak adanya kepastian hukum, kurangnya perhatian pemerintah, serta kurangnya sumber daya manusia yang memiliki wawasan menjadi penghambat efektifnya pelaksanaan peran masyarakat. Sehingga, mengeluarkan sebuah kebijakan adalah upaya hukum yang dilakukan pemerintah dan melakukan pembinaan serta bantuan dana juga merupakan upaya non hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Kata kunci : Efektifitas Peran Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perda Kota Batu
Copyrights © 2016