Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Patumbak Marindal II, yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengandalkan data primer hasil wawancara bersama perangkat desa serta data sekunder berupa dokumen laporan keuangan tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Desa Patumbak Marindal II secara teknis telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Transparansi anggaran juga telah diupayakan melalui penyediaan media informasi publik berupa baliho yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Secara keseluruhan, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban telah terpenuhi guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan akuntabel.
Copyrights © 2026