Studi ini meneliti pemikiran maqashid al-shariah Muhammad al-Tahir ibn 'Ashur (1879–1973) dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari kontemporer. Ibn 'Ashur merumuskan kembali teori maqashid klasik dengan memusatkannya pada konsep fitrah (kodrat manusia) dan universalitas (kulliyyah) sebagai pilar metodologis fundamental, menggeser wacana yurisprudensi dari sikap defensif dan protektif menuju paradigma yang konstruktif dan berwawasan ke depan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan riset pustaka, terutama mengacu pada Maqashid al-Shariah al-Islamiyyah karya Ibn 'Ashur bersama dengan sumber-sumber sekunder klasik dan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa Ibn 'Ashur memperluas kerangka kerja al-kulliyyat al-khams klasik untuk memasukkan tujuan-tujuan baru: kebebasan manusia (hurriyyah), kesetaraan sosial (musawah), ketertiban sosial (nizam al-ijtima'i), dan kebajikan moral universal (fadilah). Tujuan-tujuan yang diperluas tersebut memiliki implikasi konkret di enam domain kehidupan kontemporer, meliputi keuangan Islam, hukum keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, etika lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Studi ini menyimpulkan bahwa paradigma maqashid Ibn ‘Ashur menawarkan kerangka yurisprudensi yang holistik, dinamis, dan responsif terhadap kompleksitas modernitas, sekaligus berakar kokoh pada tradisi keilmuan Islam.
Copyrights © 2025