Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016

EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO 5 TAHUN 2006

Deby Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2016

Abstract

Deby Kurniawan, Setiawan Nurdayasakti, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: deby777kurniawan@yahoo.com Abstrak Bagi orang atau perusahaan yang dalam menjalankan usahanya kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa ijin, maka perijinan yang berkaitan dengan usahanya dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Malang no 5 tahun 2006 terkait sanksi administrasi bagi penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin. Penelitian ini meninjau penerapan pasal tersebut untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi bagi penjual minuman beralkohol. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Malang no 5 tahun 2006 sampai saat ini tidak diterapkan. Berdasarkan hasil penelitian ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang selaku pihak yang berwenang memberi dan mencabut ijin minuman beralkohol selama ini tidak pernah ada orang atau perusahaan yang ijin usahanya dicabut. Melainkan semua pelaku pelanggaran penjualan minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Malang No 5 tahun 2006. Kata Kunci: Minuman beralkohol, sanksi administrasi

Copyrights © 2016