Pada jurnal ini, penulis mengangkat permasalahan tindakan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Kapolri. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kabar dari berbagai media yang mengatakan bahwa tindakan Presiden mengeluarkan Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian dalam hal pemberhentian Kapolri belum pada masa jabatannya berakhir serta adanya pengangkatan petugas pelaksana Kapolri yang prosesnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada: Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Presiden adalah jabatan yang dilekati tugas dan kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan, di samping urusan kenegaraan. Wewenang diskresi Presiden tersirat Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan; “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasarâ€. Ketika akan menjalankan urusan pemerintahan, Presiden membutuhkan dan diberikan kewenangan. Keabsahan tindakan hukum pemerintah tergantung pada ada tidaknya kewenangan. Dengan kata lain, dalam suatu negara hukum, pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika ia memiliki kewenangan. Menurut syarat sah diskresi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dilakukan dengan iktikad baik. Bahwa ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi akrena selain bertentangan dengan pasal 22 ayat (2) yaitu Tindakan hukum presiden dengan menunda pengangkatan calon Kapolri dan mengambil tindakan dengan mengeluarkan Keppres tentang Pemberhentian Kapolri, tidak terlihat untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan karena malah berdampak terjadinya stagnansi pemerintahan di instansi Polri yang sehingga harus mengangkat pelaksana tugas karena hal tersebut, yang karna itu juga bertentangan dengan Undang-Undang No 2 tahun 2002 pasal 11 ayat (5). Selain itu asas kemanfaatan dan keterbukaan tidak terpenuhi dalam tindakan diskresi yang dilakukan oleh presiden Kata Kunci : Diskresi Presiden, Pemberhentian Kapolri
Copyrights © 2016