Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016

PELAKSANAAN PASAL 55 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Kabupaten Kediri)

Novi Hardiantiningsih (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2016

Abstract

Novi Hardiantiningsih, Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS.Herlin Wijayanti, SH., MH.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: novihardianti71@gmail.comABSTRAKPenelitian ini mengambil permasalahan mengenai: (1) bagaimana pelaksanaan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? (2) apa kendala dan upaya dalam pelaksanaan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dengan teknik itu peneliti mengola data primer dan data sekunder hasil penelitian di lapang dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan. Tahap terakhir adalah memberikan solusi dan mengambil kesimpulan. Bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah sebuah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD mempunyai fungsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Kediri, terkait dengan fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa masih kurang. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti mengambil judul Pelaksanaan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Kata Kunci : Pelaksanaan, Badan Permusyawaratan Desa

Copyrights © 2016