Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Penyusunan Perda APBD tidak semata-mata bersifat teknokratis, melainkan memiliki dimensi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang kuat karena ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal penyusunan Perda APBD dalam perspektif hukum keuangan negara, mengkaji problematika normatif yang kerap muncul dalam praktik penyusunannya, serta menilai relevansi prinsip good governance sebagai parameter normatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan penyusunan Perda APBD umumnya bersumber dari ketidakpatuhan terhadap tahapan prosedural, lemahnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta belum efektifnya mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Oleh karena itu, penyusunan Perda APBD harus diposisikan sebagai proses hukum strategis yang menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Copyrights © 2025