Hak waris perempuan tetap menjadi isu krusial di masyarakat patriarkal, terutama di mana hukum Islam (faraidh) berinteraksi dengan adat lokal, seperti komunitas Sasak di Lombok, Indonesia. Penelitian ini menganalisis praktik pembagian waris perempuan di Desa Janapria, Lombok Tengah, serta implikasinya terhadap kemandirian ekonomi dari perspektif ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus fenomenologis, data dikumpul dari sampel purposive 8 informan (2 tokoh agama/masyarakat kunci, 5 penerima waris perempuan utama, 1 saudara laki-laki tambahan) melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi partisipan, dan dokumentasi. Analisis interaktif mengikuti model Miles dan Huberman, dengan keabsahan melalui triangulasi sumber dan teknik. Temuan menunjukkan musyawarah keluarga menghasilkan pembagian setara (1:1) laki-laki-perempuan, menyimpang dari proporsi Al-Qur'an (2:1; An-Nisa:11), tetapi diutamakan demi harmoni. Penerima menginvestasikan uang (Rp20-30 juta) dan tanah (10-30 m²) secara produktif pada usaha pertanian, kios, jahitan, serta emas, meningkatkan kemandirian ekonomi, bebas utang, dan kontribusi keluarga. Maqasid syariah membenarkan sebagai maslahah jika berbasis rida. Kesimpulan menekankan keadilan adaptif kontekstual yang menyeimbangkan nash dan kebutuhan lokal.
Copyrights © 2026