Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016

URGENSI PASAL 75 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN TERHADAP PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (Studi di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar)

Haresti Marselina Rhum (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2016

Abstract

Haresti Marselina Rhum, Herlin Wijayanti S.H.,M.H., Riana Susmayanti S.H.,M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: Marchelinarhum@gmail.com AbstrakWarga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi segala bentuk aturan dan hukum yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu jika warga negara asing melakukan pelanggaran maka harus dikenakan sanksi yang tepat dengan tujuan warga negara asing tersebut jera dan tertib. Penulis dalam hal ini mengangkat permasalahan mengenai urgensi pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Tema tersebut dilatar belakangi oleh warga negara asing yang telah dikenakan sanksi dan dilakukan penangkalan namun dapat kembali ke Indonesia sebelum masa penangkalannya berakhir dan diberikan sanksi yang sama untuk kedua kalinya. Seharusnya petugas imigrasi dapat memberikan sanksi lain terhadap pelanggaran yang kedua agar pelaku pelanggaran keimigrasian dapat menghormati hukum yang berlaku di negara Indonesia.Kata kunci: Imigrasi, Warga Negara Asing, Pelanggaran Imigrasi

Copyrights © 2016