Penelitian ini membahas perubahan tata ruang dan relokasi masyarakat dalam proyek Rempang Eco-City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat terdampak. Permasalahan muncul karena pembangunan kawasan industri dan investasi di Pulau Rempang menimbulkan konflik antara kepentingan pembangunan nasional dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah lama menempati wilayah tersebut secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perubahan tata ruang dalam proyek Rempang Eco-City dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta mengkaji perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat terdampak relokasi berdasarkan perspektif hukum agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek Rempang Eco-City belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum karena masih terdapat persoalan sinkronisasi tata ruang, minimnya partisipasi masyarakat, serta ketidakjelasan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Selain itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak relokasi dinilai belum optimal karena masyarakat masih menghadapi ketidakpastian mengenai status hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi mereka setelah relokasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan berkeadilan
Copyrights © 2026