Febrian Lasianto, Bambang Winarno, Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Febrianlasianto.law@gmail.com Abstrak Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pembelian perusahaan efek yang mempunyai kekosongan modal kerja bersih disesuaikan. Peraturan Ketua Bapepam No 20/PM.2003, Keputusan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2010 dan PP No 45 Tahun 1995 hanya mengatur tentang besarnya modal kerja bersih disesuaikan yang harus dimiliki perusahaan efek dan sangsi yang diterima bila perusahaan efek gagal memenuhi modal kerja bersih disesuaikan. Permasalahan terjadi ketika sebuah perusahaan efek memiliki kekosongan modal kerja bersih disesuaikan, dimana perusahaan efek yang gagal memenuhi modal kerja bersih disesuaikan mempunyai akibat hukum yang berbeda dengan perusahaan efek yang mempunyai kekosongan modal kerja bersih disesuaikan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan adalah pendekatan perundang -undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Kata Kunci : Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Perusahaan Efek, Akibat Hukum
Copyrights © 2016