Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO YANG BERMASALAH

Johan Syamsurizal (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2016

Abstract

Johan Syamsurizal, Siti Hamidah, Reka Dewantara Johan.syamsurizal@yahoo.com   Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan pada lembaga keuangan mikro yang bermasalah selama belum terbentuk lembaga penjamin simpanan serta untuk menganalisis urgensi pembentukan lembaga penjamin simpanan dalam lembaga keuangan mikro sebagai upaya perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analisis. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan pada lembaga keuangan mikro yang bermasalah antara lain perlindungan dalam peraturan perundang-undangan, hukum perjanjian, dan melalui upaya hukum litigasi dan non litigasi. Urgensi pembentukan lembaga penjamin simpanan dalam lembaga keuangan mikro sebagai upaya perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan, yaitu untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan, Lembaga Keuangan Mikro

Copyrights © 2016