NOTARIUS
Vol 17, No 2 (2024): Notarius

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Covernote yang Dibuat Sebagai Pengganti Jaminan Atas Utang

Sinaga, Nikson Rinaldi (Unknown)
Turisno, Bambang Eko (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

ABSTRACTA covernote is a statement issued by a notary regarding an event or legal act related to property. It is issued when a notary receives documents that are being or will be processed. This study aims to examine the responsibilities, roles, and legal power of covernotes issued by notaries as collateral for debts. The research uses a descriptive-analytical method with a normative juridical approach. Findings show that, in the context of bank credit, a covernote serves as a private document with incomplete evidentiary value. If a notary issues a covernote with the power of an official deed, it exceeds their authority. A covernote is valid only temporarily until the related documents are processed.Keywords: Responsibility; Notary; Covernote.ABSTRAKCovernote adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris mengenai suatu kejadian atau perbuatan hukum terkait kebendaan. Notaris mengeluarkan covernote ketika menerima dokumen yang sedang atau akan diproses. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab, peranan, dan kekuatan hukum covernote yang dibuat notaris sebagai pengganti jaminan utang. Metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote, dalam konteks pemberian kredit oleh bank, memiliki kekuatan hukum sebagai surat di bawah tangan dengan nilai pembuktian yang tidak sempurna. Jika notaris mengeluarkan covernote dengan kekuatan seperti akta, hal itu berada di luar wewenangnya. Covernote hanya berlaku sementara hingga dokumen terkait selesai diprosesKata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; Covernote.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...