NOTARIUS
Vol 17, No 2 (2024): Notarius

Notaris dalam Kedudukannya Sebagai Pihak dalam Sengketa Perdata Berkaitan dengan Produk Akta yang Dibuatnya

Laukitasari, Reiny (Unknown)
Santoso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

ABSTRACTEvery unlawful act causing harm obligates the perpetrator to provide compensation. This study analyzes the judge's considerations in Court Decision Number 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, which offers protection to consumers. The research method used is normative. The findings indicate that consumer rights protection remains weak. Investors typically commit to being responsible for damages or breaches of construction contracts in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, in practice, it is difficult for consumers to demand accountability from developers. The conclusion highlights the importance of implementing concrete and fair compensation responsibilities for consumers in the process of purchasing a home on credit.Keywords: Notary; Dispute; Civil; Deed.ABSTRAKSetiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen masih lemah. Investor biasanya berkomitmen untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait kerusakan atau pelanggaran kontrak konstruksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, sulit bagi konsumen untuk menuntut tanggung jawab pengembang. Kesimpulannya adalah pentingnya pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi yang konkret dan adil bagi konsumen dalam proses pembelian tempat tinggal secara kredit.Kata Kunci: Notaris; Sengketa; Perdata; Akta.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...