Maulia Dina, Herman Suryokumoro, Djumikasih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: mauliadina1994@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Anggota dan Non Anggota Terhadap BMT Perdana Surya Utama Yang Melakukan Wanprestasi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kasus ditengah masyarakat oleh BMT PSU Kota Malang. Pada saat kasus ini mencuat status badan hukum BMT PSU mulai dipertanyakan. Hal ini disebabkan lantaran didalam akta pendirian tercantum bahwa BMT PSU ialah koperasi, namun didalam pelaksanaanya ia menerapkan sistim perbankan. Apabila BMT PSU telah resmi mengikatkan dirinya sebagai koperasi maka seharusnya BMT PSU harus tunduk sepenuhnya kepada peraturan terkait perkoperasian. Pada prakteknya, BMT PSU tidak sepenuhnya melaksanakan jati diri koperasi. Banyak penyimpangan yang dilakukan pada kegiatan yang dilakukan oleh BMT PSU yang mengakibatkan tutupnya lembaga keuangan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang telah mengikatkan dirinya kedalam BMT PSU. Disaat masyarakat mulai kebingungan untuk mendapatkan haknya kembali, upaya hukum apa yang sebaiknya mereka tempuh. Kata Kunci: Badan Hukum, Koperasi, BMT, Â Upaya Hukum
Copyrights © 2016