Dinamika Hukum Dan Masyarakat
Vol. 9 No. 1 (2026): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT

BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA KEBENARAN FORMAL DALAM PELAPORAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI

Achmad Imadil Bilad (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2026

Abstract

Transparansi kepemilikan korporasi merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam konteks tersebut, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengatur kewajiban pengungkapan dan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi, dengan menempatkan notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Namun, pengaturan ini belum memberikan kejelasan mengenai batasan tanggung jawab hukum notaris, sementara Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan tanggung jawab notaris atas setiap akta yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban notaris dalam pelaporan pemilik manfaat bersifat administratif, yakni sebatas membantu penyampaian informasi berdasarkan keterangan formal yang diberikan oleh pendiri atau pengurus korporasi berdasarkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun tanggung jawab notaris dibatasi pada kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil atas informasi pemilik manfaat tetap menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan demikian, diperlukan kejelasan pengaturan guna menjamin kepastian hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatannya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

DMH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOKUS Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum dan Masyarakat memiliki fokus pada pemikiran serta penelitian bidang ilmu hukum dan humaniora. Kami menerima naskah-naskah empiris maupun normatif dimana empirik mencakup penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris untuk menguji hipotesis ...