Tindak pidana narkotika sendiri adalah tindak pidana khusus yang diatur diluar KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Narkotika juga merupakansebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, alasannya adalah semakintinggi dan merajalelanya kejahatan ini dan juga kejahatan ini menyebabkan begitubanyak korban. Ancaman pidana minimal khusus adalah ancaman pidana denganadanya pembatasan tehadap masa hukuman minimum dengan waktu tertentu dimanapidana minimum khusus ini hanya terdapat di dalam perundang-undangan tertentusaja yang berada pada luar KUHPidana. Tujuan dari penelitian ini adalah pengaturanhukum dalam permasalahan pidana minimum khusus yang diberlakukan pada pelakutindak pidana narkotika yang mengulangi perbuatannya dan Mengetahui dan menelitipertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut dalam kaitannya terhadappemberlakuan sanksi pidana minimum khusus bagi pelaku pengulangan tindakpidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatifdan menggunakan pendekatan normatif dalam mengkaji permasalahan. Datadikumpulkan dengan menggunakan metode kualitatif.
Copyrights © 2026