Praktik gig economy pada platform digital Shopee Food menimbulkan ketidakpastianhukum bagi kurir yang ditempatkan sebagai mitra non-karyawan, khususnya terkaitperlindungan hukum dan tanggung jawab atas risiko kecelakaan kerja. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kurir Shopee Foodberdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sertamengkaji tanggung jawab hukum platform Shopee Food terhadap kecelakaan kerja yangdialami kurir dalam sistem kemitraan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1)bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kurir Shopee Food dalam praktik gig economyberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) bagaimana tanggungjawab hukum Shopee Food terhadap risiko kecelakaan kerja dalam hubungan kemitraan.Ruang lingkup penelitian dibatasi pada analisis normatif dengan metode penelitian yuridisnormatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatankonseptual (conceptual approach), serta studi kasus terhadap putusan pengadilan yangrelevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir ShopeeFood masih bersifat minimal karena status sebagai mitra tidak memberikan akses penuhterhadap jaminan kecelakaan kerja, sementara tanggung jawab hukum platform cenderungterbatas pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga diperlukan pembentukan regulasi khususyang secara tegas mengatur perlindungan dan tanggung jawab hukum terhadap pekerjaplatform digital.
Copyrights © 2026