Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi di Balai Pemasayarakatan Kelas II Bojonegoro)

Aswin Dhuhri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2016

Abstract

Aswin Dhuhri Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang Email: aswin.d.gavan@gmail.com ABSTRAK Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah lembaga yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada narapidana. Berdasarkan pada Undang-undang no 12 tahun 1995, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor m.2.pk.04-10 tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yaitu sebagai lembaga pelaksanaan pengawasan untuk narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, serta sebagai lembaga pelayanan pembinaan dan pengawasan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang memadai. Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Pengawasan, narapidana, pembebasan bersyarat.

Copyrights © 2016