Rio Permata, Dr. Yuliati , SH., LL.M., Yenny Eta Widyanti, SH., MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rioprmt@gmail.com Abstrak Artikel ilmiah ini membahas tentang implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan larangan bagi pelaku usaha untuk tidak memasarkan barang yang tidak sesuai dengan janji di dalam brosur penjualan tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait informasi yang tidak benar dalam brosur penjualan perumahan oleh PT. MAG. Apa hambatan yang dialami oleh PT. MAG dalam melaksanakan implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan apa upaya yang dapat dilakukan oleh PT. MAG dan Konsumen untuk mengatasi hambatan implementasi Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan larangan bagi pelaku usaha untuk tidak memasarkan barang yang tidak sesuai dengan janji di dalam brosur penjualan oleh PT. MAG masih belum terlaksana dengan baik sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terbukti dari adanya ketidak sesuaian antara isi brosur dengan kondisi yang sebenarnya. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh PT. MAG didalam pelaksanaan dan didalam pemenuhan tanggung jawabnya, hambatan yang dialami tersebut dibedakan menjadi dua jenis, hambatan yang bersifat hukum dan juga hambatan bersifat non-hukum. Kemudian upaya yang telah dilakukan oleh konsumen sendiri adalah dengan mengajukan komplain secara langsung dan menuntut pemenuhan prestasi ke kantor pemasaran PT. MAG. Â Kata kunci: Developer, brosur, konsumen
Copyrights © 2016