Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA (Studi Kasus Sengketa antara PT.Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur)

Adimas Angga Sulistya (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Adimas Angga Sulistya, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Agus Yulianto, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: adimasangga33@gmail.com ABSTRAK Proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah melibatkan berbagai pihak (orang-perorangan dan/atau badan hukum), dimulai dari sistem penunjukkan langsung sebagai penyedia jasa yang dipilih berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, dan juga melalui sistem pelelangan yang melibatkan berbagai pihak sebagai peserta lelang dalam prosesnya. Dalam hal ini PT.Saburnaya mengguggat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur yang objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor: 55/KNTRK/PLL/XI/2011 Tanggal  8  Nopember  2011 karena adanya cacat hukum KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Luapan Lumpur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analisis. Proses penyelesaian sengketa antara PT. Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen yang melalui upaya administratif tidak dapat menemukan jalan keluar, kemudian kedua belah pihak melanjutkan proses penyelesaian sengketa pada tingkat kasasi di MA yang menetapkan hasil putusan tergugat sebagai pihak yang kalah, dan pemenang sengketa adalah PT. Saburnaya, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tidak sedikitpun pihaknya melanggar kode etik dan aturan pemenang lelang hingga pembuatan SPPJ. Dalam proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa faktor yang terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk itu, PPK untuk selanjutnya harus lebih teliti dalam mempelajari dokumen-dokumen penawaran perusahaan penyedia barang dan jasa. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Copyrights © 2016