Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

REFORMULASI PENGATURAN HUKUM TENTANG HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Tria Pangesti (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Tria Pangesti, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Pangesti.tria94@gmail.com Abstraksi : Penelitian ini membahas tentang reformulasi pengaturan hukum tentang hakim pengawas dan pengamat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Penulis melakukan analisa terkait pentingnya pengaturan hukum kembali tentang hakim pengawas dan pengamat dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana pada masa yang akan datang. Tujuan terpenting adanya pengaturan tentang hakim pengawas dan pengamat adalah pembinaan bagi narapidana agar tidak melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya, atau kejahatan-kejahatan yang lainya. Kurangnya jumlah HAWASMAT, keterbatasan anggaran biaya dalam menjalankan pengawasan dan pengamatan, Pasal 283 KUHAP terkait pelaporan Hakim Pengawas dan Pengamat yang belum tentu ditindaklanjuti dan kurangnya peninjauan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk verifikasi langsung atas kebenaran laporan LAPAS, Hawasmat tidak tegas dalam memberikan advice bahkan teguran jika terjadi laporan bagi narapidana yang tidak sesuai dengan kondisi, bahkan pola pembinaan yang tidak sesuai, oleh karena itu penting untuk dilakukan reformulasi pengaturan hukum tentang HAWASMAT.   Kata Kunci: Hakim pengawas dan pengamat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Reformulasi.

Copyrights © 2016