Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK SYARIAH DALAM PENGAWASAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pomad Kota Bogor)

Khalida Widiyasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Khalida Widiyasari Putri, Warkum Sumitro, Siti Hamidah   Fakultas Hukum Universitas Brawijaya   Email: khalidawputri@gmail.com Abstrak Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatar belakangi adanya PBI No.13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dimana pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa bank wajib menerapkan manajemen resiko secara efektif. Kemudian dalam pasal 3 huruf c bahwa penerapan  manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) paling kurang mencakup kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian resiko serta sistem informasi manajemen  resiko”.  Namun dalam hal ini bank belum melakukannya terhadap nasabah yang mengakibatkan adanya nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar bagi hasil kepada pihak bank sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.   Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Bank Syariah, Pengawasan, Pembiayaan Musyarakah

Copyrights © 2016