Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI RUMAH SAKIT TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS (Menurut Ketentuan Pasal 69 Jo. Pasal 103 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Ria Hasanah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Ria Hasanah,  Dr. Yuliati S.H.,LLM., Abdul Madjid S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Univeritas Brawijaya E-mail : Rieahasanah@gmail.comABSTRAK   Berdasarkan kegiatan pembangunan yang sangat meningkat, hal tersebut mendorong peningkatannya limbah yang dikeluarkan oleh sektor kesehatan. Salah satunya rumah sakit yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) khususnya limbah infeksius. Dengan maraknya pembuangan limbah infeksius ke media lingkungan tanpa melakukan pengelolaan sebelumnya. Hal tersebut merupakan tindakan yang termasuk tindak pidana lingkungan, karena mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Rumah sakit yang termasuk dalam jenis korporasi publik quasi yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas tindak pidana lingkungan yakni tidak melakukan pengelolaan limbah infeksius. Karena hal tersebut telah mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup disekitar Rumah Sakit. Dalam hal ini pengatuan limbah B3 secara umum telah diatur ada Pasal 69 jo. Pasal 103 jo Pasal 116 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi peraturan tersebut masih perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam sebagai pertanggungjawaban korporasi dalam hal ini Rumah Sakit yang tidak melakukan pengelolaan limbah infeksius. Berdasarkan hal tersebut tidak hanya korporasi saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban akan tetapi pengurus dari rumah sakit tersebut sebagai pelaku dalam pengelolan limbah infeksius.   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Rumah Sakit, Limbah Infeksius.

Copyrights © 2016