Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016

ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK ELEKTRONIK MENGENAI JASA PENYIARAN ELECTRONIC SPORT MELALUI PEMBICARAAN PADA MEDIA SOSIAL

Gerry Arsyi Mokoginta (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Gerry Arsyi Mokoginta, Dr. Bambang Winarno SH. MS, Yenni Eta Widyanti SH. MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya gerryarsyi.m@gmail.com ABSTRAKSI   Perkembangan globalisasi dunia mendorong berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Diantaranya adalah dengan munculnya electronic sport di Indonesia, adanya penyiaran electronic sport yang dilakukan dengan cara online di Indonesia. Dan juga penggunaan-penggunaan media sosial saat ini kian berkembang dan beragam. Salah satunya adalah untuk melakukan perjanjian kerja atau kontrak kerja mengenai penyiaran electronic sport. Hal ini mempengaruhi berkembangnya dunia penyiaran di Indonesia. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keabsahan kontrak elektronik mengenai jasa penyiaran electronic sport yang dilakukan melalui pembicaraan pada media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2002; (2) Bagaimana penyelesaian sengketa kontrak elektronik mengenai jasa penyiaran electronic sport yang dilakukan melalui pembicaraan pada media sosial sebagai penyelesaian sengketa keperdataan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2002. Dari hasil penelitian keabsahan kontrak elektronik mengenai jasa penyiaran electronic sport melalui pembicaraan pada media sosial adalah sah selama memenuhi seluruh syarat sahnya suatu perjanjian. Dan dalam penyelesian sengketa keperdataan kontrak elektronik mengenai jasa penyiaran electronic sport melalui pembicaraan pada media sosial dapat dilakukan dengan cara litigasi (didalam pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan).   Kata kunci : electronic sport, penyiaran, online, kontrak elektronik, keabsahan, penyelesaian sengketa keperdataan.

Copyrights © 2016